Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

Bagi masyarakat yang menjalankan usaha di wilayah Kota Bima dan telah menjadi wajib pajak daerah dari beberapa pajak daerah yang terdapat pada wilayah kota bima, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai identitas wajib pajak daerah untuk mempermudah melakukan administrasi terkait kewajiban sebagai wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang telah terdaftar sampai dengan bulan juli tahun 2018, telah dilakukan penerbitan kartu NPWPD oleh BPKAD melalui Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah. Kartu NPWPD yang telah diterbitkan sedang dalam proses didistribusikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar. Bagi wajib pajak yang belum menerima kartu NPWPD, diharpkan untuk segera melaporkan ke BPKAD Kota Bima melalui Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah.

Untuk diketahui, bahwa untuk 1 wajib pajak, hanya mempunyai 1 buah NPWPD walaupun wajib pajak tersebut memiliki kewajiban untuk membayar pajak daerah lebih dari satu pajak daerah.