Sekilas Tentang BPKAD

A. Pembentukan BPPKAD

Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3  Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima dibentuklah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bima yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3  Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas  Daerah  Kota Bima yang mengubah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bima menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima yang merupakan gabungan dari Dinas Pendapatan, Bagian Keuangan dan sebagian tugas Bagian Umum yang menangani Aset Daerah.

B. Perubahan Pembentukan BPPKAD

Sejalan dengan perkembangan dan pembentukan daerah otonomi oleh pemerintah pusat, maka terjadi perubahan susunan organisasi sebagai berikut :

  • Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (2002).
  • Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang merupakan gabungan dari Dispenda dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (2003).
  • Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (2008).
  • Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang merupakan gabungan dari Dispenda, Bagian Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah ( 30 Desember 2010 s/d 2016).
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (2017 s/d Sekarang)