Penyampaian SPTPD
Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010, diharapkan bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Sarang Burung Walet untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PALING LAMBAT 15 HARI SETELAH MASA PAJAK kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Cq. Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah.