Bimtek Dana Kelurahan

Dana Kelurahan bersumber dari DAU Tambahan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kota Bima dan mendapatkan dana alokasi padatahun anggaran 2019 sebesar Rp. 14.065.244.000,- untuk 38 Kelurahan. Penyaluran DAU Tambahan dari Kementrian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bima dalam 2 tahap, yaitu :

  1. Tahap I pada bulan mei 2019 sebesar Rp. 7.032.622.000,-
  2. Tahap II pada bulan agustus 2019 sebesar Rp. 7.032.622.000,-

Masing-masing Kelurahan mendapatkan alokasi sebesar Rp. 370.138.000,- untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Pada pencairan tahap I telah dicairkan dari Rekening Kas Daerahke Rekening Kelurahan melalui sistem Tambah Uang (TU) sebesar Rp. 3.950.414.000,-. Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran harus mengajukan SPM Nihil sebagai SPJ/Pertanggungjawaban atas kegiatan Dana Kelurahan yang telah dicairkan ke Rekening Kelurahan kepada BPKAD sebagai PPKD paling lambat sesuai jadwal yang telah diajukan ke PPKD.

Dari Pelaksanaan Dana Kelurahan Tahap I, baru 8 Kelurahan atau sebesar Rp. 630.138.000,- yang telah mengajukan pertanggungjawaban SPJ Nihil ke BPKAD sebagai PPKD, masih ada 30 Kelurahan yang belum mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan tahap I.

8 Kelurahan yang telah mempertanggungjawabkan pelaksanaan Dana Kelurahan tahap I sebagai berikut :

  1. Kelurahan Tanjung
  2. Kelurahan Monggonao
  3. Kelurahan Manggemaci
  4. Kelurahan Penatoi
  5. Kelurahan Panggi
  6. Kelurahan Mande
  7. Kelurahan Rite
  8. Kelurahan Rabangodu Utara