Pendataan Objek Pajak Daerah
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bima No 222 Tahun 2019, tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima khususnya Bidang Pendataan dan Penetapan melakukan pendataan secara aktif terhadap semua Objek Pajak daerah, kegiatan pendataan dilakukan untuk menertibkan data objek pajak yang belum terdata/terdaftar maupun yang telah mengalami perubahan.
Salah satu objek pajak yang dilakukan pendataan antara lain Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Wilayah Kota Bima, kegiatan pendataan dilakukan secara bertahap terhadap masing-masing kelurahan dengan memanfaatkan secara maksimal jumlah petugas yang ada. Selain itu juga kegiatan pendataan dimaksud untuk persiapan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2020, sehingga perlu dilakukan survey dilapangan untuk mengumpulkan data pendukung.
Selain itu juga pendataan dilakukan pada Objek Pajak lainnya, seperti Pajak Hotel salah satunya terhadap kos-kosan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah. Dari hasil pendataan yang telah dimulai sejak awal tahun 2019, telah terdata puluhan objek pajak baru. Selain itu juga kerjasama lintas OPD untuk saling koordinasi untuk dapat saling mensinkronisasi data.
Diharapkan dengan pendataan yang telah dilakukan ini dapat meningkatkan Penerimaan Daerah melalui Pendapatan Daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah pada sektor Pajak Daerah.