Pemerintah Kota Bima Kembali Raih WTP untuk Kelima Kalinya
Pemerintah kembali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018. Penilaian WTP Ini merupakan kali kelima dan menjadi kado tahun pertama pada kepemimpinan Walikota H Muhammad Lutfi SE dan Feri Sofiyan SH.
Walikota Bima H Muhammad Lutfi SE dan Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dari Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA pada Senin 27 Mei 2019 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTB.
Hadir Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah. Sementara Walikota Bima didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima Drs H Mukhtar MH dan Kepala BPKAD Kota Bima Drs Zainuddin.
Walikota Bima saat memberikan sambutan mewakili seluruh Kepala Daerah Se-NTB menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala BPK Perwakilan Nusa Tenggara Barat atas kepercayaan kepada Kota Bima dengan kembali memberikan opini terbaik Wajar Tanpa Pengecualian atas audit laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima Tahun 2018.
"Terima kasih atas bimbingan dan kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan bimbingan, masukan dan koreksi untuk mempertahankan kinerja penyusunan laporan keuangan yang lebih baik lagi", ucap Walikota.
Baginya, penilaian Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali Kota Bima raih untuk kelima kalinya sejak tahun 2014 menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Kota Bima. Namun secara khusus disampaikannya bahwa penilaian ini bukan berarti Kota Bima terlena dan berpuas diri, karena penilaian WTP merupakan Keharusan sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan prinsip transparansi, ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
"Ini menjadi kebanggaan tersendiri bag kami, namun bukan berarti kami berpuas diri. Penilaian WTP ini bukanlah sesuatu yang menjadikan kita Jumawa namun ini adalah keharusan sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang", ucap Walikota diakhir sambutannya.
Sumber : Humas Pemkot Bima