Penerapan Pajak Parkir di Kota Bima
Berdasarkan amanat UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Walikota Bima Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Parkir, bahwa terdapat potensi di Kota Bima untuk dilakukan pemungutan atas Pajak Parkir, maka akan dilakukan pemungutan atas pajak parkir tersebut.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bima pada awal bulan Januari 2019 telah bersurat ke beberapa wajib pajak yang akan mulai dikenakan Pajak Parkir berdasarkan hasil pendataan oleh Tim Pendataan Pajak Daerah BPKAD Kota Bima. Tindak lanjut dari surat tersebut, pada akhir januari tim Pendataan Pajak Daerah BPKAD Kota Bima melakukan uji petik terhadap beberapa objek pajak yang telah ditentukan untuk mengetahui seberapa besar potensi pada masing-masing objek pajak, sekaligus melakukan sosialisasi lebih lanjut atas penerapan Pajak Parkir tersebut.
Bagi wajib pajak untuk melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan, paling lambat 15 (lima belas hari) setelah masa pajak, sesuai dengan yang telah diatur dalam regulasi. Pajak Parkir dilakukan pemungutan setiap bulannya. Untuk pelaporan SPTPD pertama dilakukan dibulan Februari untuk masa pajak bulan Januari. Dari hasil pendataan masih terdapat beberapa objek pajak yang belum terdaftar, dan akan segera dilakukan pendaftaran terhadap objek pajak yang dimaksud.