Bappenda NTB Gelar Rapat Kordinasi DBH dan Sosialisasi KSWP
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB menggelar rapat kordinasi Dana Bagi Hasil (DBH) sekaligus sosialisasi peranan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam meningkatkan penerimaan pendapatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (12/12) bertempat di Hotel Aston, Mataram dengan dihadiri para Sekertaris Daerah Kabupaten/Kota dan Kepala Bappenda Kabupaten/Kota se-NTB.
Kepala Bappenda NTB, Ir. H. Iswandi yang memimpin jalannya kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa angka kepatuhan pajak masih 60% sehingga hal tersebut perlu ditingkatkan. Ia menambahkan bahwa pergerakan peningkatan angka kepatuhan sangat lambat yakni meningkat 1% dalam setahun. Oleh karena itu perlu dilakukan kerja keras untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang nantinya akan berimbas pada peningkatan pendapatan dan peningkatan penerimaan DBH.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Retribusi, Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya Bappenda NTB, H. Muksin bahwa masi diperlukan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan DBH diantaranya dengan pembentukan tim pembina penerimaan DBH, penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi, penyusunan rencana aksi, penyusunan database serta monitoring dan evaluasi.
Widi Widodo, Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil DIP Nusa Tenggara menyampaikan terkait pentingnya penerapan KSWP dalam mendukung tercapainya peningkatan kepatuhan pajak serta peningkatan pendapatan. Diungkapkan bahwa penerapan KSWP akan dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah. Melalui KSWP wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT tahunanya bisa terjaring, sehingga wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan tertib.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB, M. Husni dalam kegiatan tersebut menjabarkan proporsi dan estimasi bagi hasil pajak daerah di NTB tahun 2019. Pajak daerah jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dibagikan kepada Provinsi sejumlah 70% sementara Kabupaten/Kota menerima sebesar 30%. Pajak daerah bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibagikan kepada Provinsi sejumlah 70% sementara Kabupaten/Kota menerima sebesar 30%. Pajak daerah bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP) akan dibagikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing sebesar 50%. Pajak daerah bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kemdaraan Bermotor (PBBKB) akan dibagikan kepada Provinsi sebesar 30% sementara Kabupaten/Kota menerima sebesar 70%. Pajak daerah bersumber dari Pajak Rokok akan dibagikan kepada Provinsi sebesar 30% sementara Kabupaten/Kota menerima sebesar 70%.
Disampaikan oleh Kepala Bappenda NTB, Ir. H. Iswandi bahwa DBH pajak daerah tersebut bersifat dinamis artinya nantinya dalam pembagiannya bisa saja mengalami peningkatan bila terjadi pelampuan target dan mengalami pengurangan bila target tidak tercapai.
Sumber : https://bappenda.ntbprov.go.id/Berita/Detail/211