Koordinasi Petugas Pemungut PBB-P2 bersama BPKAD

Untuk meningkatkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap target yang telah ditetapkan, Bidang Penagihan dan Keberatan Pendapatan Daerah terus meningkatkan koordinasi dengan petugas pemungut pajak pada tiap-tiap kelurahan di Kota Bima. Pada kesempatan kali ini, selain pembahasan atas capaian dan  strategi untuk meningkatkan capaian target, dibahas juga terkait kendala di lapangan yang sering dijumpai oleh petugas pemungut. Oleh karena itu pada pertemuan tersebut dihadirkan juga Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah untuk dapat memberikan masukan atas kendala yang dijumpai oleh petugas pemungut dilapangan.

Dari pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan, antara lain untuk permasalahan yang dikemukakan oleh petugas pemungut terkait data SPPT wajib pajak untuk segera dilaporkan kepada petugas pajak yang ada di BPKAD untuk dilakukan identifikasi dan verifikasi data dan akan diperbaiki sebelum penerbitan SPPT PBB-P2 tahun 2019. Data wajib pajak yang menjadi kendala dimaksud dan sering dijumpai antara lain adalah tidak sesuainya Luas Tanah dan/atau Luas Bangunan yang ada di SPPT dengan yang ada dilapangan. Hal ini dikarenakan banyak wajib pajak yang sudah melakukan proses pemecahan/penggabungan tanah ataupun wajib pajak yang sudah melakukan renovasi bangunannya tetapi tidak melaporkan untuk melakukan perbaikan terhadap SPPT, sehingga terjadi perbedaan Luas yang terdapat di SPPT dengan dilapangan. Begitu juga yang telah melakukan  balik nama dan telah terbit sertifikat akan tetapi tidak melaporkan untuk melakukan mutasi terhadap SPPT tanah tersebut. Sehingga diharapkan kepada petugas pemungut apabila menjumpai hal tersebut pada saat melakukan pemungutan pajak, agar dapat menyampaikan kepada BPKAD Kota Bima Cq. Bidang Penagihan dan Keberatan untuk dilakukan identifikasi dan perbaikan data sehingga data yang dihasilkan adalah data yang valid.

Himbauan juga kepada seluruh wajib pajak, untuk segera melaporkan data tanah dan bangunan serta data kepemilikan untuk pemutakhiran data PBB-P2 jika telah terbit dan melakukan mutasi terhadap sertifikat tanah dimaksud untuk menghindari perbedaan data antara SPPT yang diterbitkan dengan sertifikat/kondisi di lapangan.