Telekonferensi BPKAD Kota Bima dengan DJPK
Kamis tanggal 29 November 2018 telah dilakukan telekonferensi secara langsung antara Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima. Kegiatan telekonferensi ini dilakukan pertama kali oleh DJPK dengan Pemerintah Daerah, pada kesempatan ini Pemerintah Kota Bima dipilih oleh DJPK untuk melakukan telekonferensi secara langsung.
Telekonferensi tersebut dilakukan kamis sore pukul 15.00 WITA. Pada kesempatan ini dari pihak DJPK dihadiri oleh Bapak Zainuddin Kasubdit Hibah dan DID, Bapak Amnan Kepala Seksi DAU I dan Bapak Prasetyo Indro Soedjono Kepala Seksi DAK Fisik II, sedangkan dari BPKAD Kota Bima dihadiri oleh Bapak Drs. Zainuddin selaku Kepala BPKAD, didampingi oleh Bapak Abdillah, S.Sos Kepala Bidang BMD, Ibu Hj. Rohana, SE Kepala Bidang Akuntansi, dan Ibu Heni Mayasari, SE Kepala Sub Bidang Perbendaharaan dan gaji.
Pada kesempatan kali ini, Kepala BPKAD menanyakan tekait Dana Transfer ke daerah untuk tahun 2019. Dimana dari Rincian Dana Transfer ke Daerah TA 2019 untuk Kota Bima terdapat penurunan dana transfer ke daerah yang cukup signifikan, antara lain penurunan terjadi pada DID dan DAK Fisik. DJPK memberikan penjelasan terkait penurunan Dana Transfer ke Daerah. Antara lain, salah satu faktor penurunan terjadi pada DAK Fisik dikarenakan Pagu Nasional juga mengalami penurunan sekitar 2 triliun rupiah, sehingga berimbas kepada dana DAK yang akan ditransfer ke daerah, selain itu juga untuk DID, faktor penurunan dipengaruhi oleh beberapa kriteria, antara lain perbandingan indikator yang merupakan kriteria untuk memperoleh DID antara Pemerintah Daerah yang satu dengan Pemerintah Daerah yang lain, sehingga walaupaun Kota Bima sudah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan untuk memperoleh DID, tetapi jika dibandingkan dengan daerah lain terhadap capaian yang ditetapkan, maka akan mempengaruhi pula terhadap DID yang akan ditransferkan. Oleh karena itu, diharapkan Kota Bima untuk kedepannya dapat lebih baik lagi dalam memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk memperoleh Dana Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat, selain itu juga diharapkan juga kedepannya untuk komunikasi melalui video telekonferensi ini dapat ditingkatkan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.