Pajak Parkir akan diterapkan mulai tahun 2019 di Kota Bima
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, bahwa terdapat beberapa Pajak Daerah yang dapat diterapkan di Kota Bima, dari sekian Pajak Daerah yang sudah di atur, masih terdapat satu jenis Pajak Daerah yang belum diterapkan, yaitu Pajak Parkir.
Direncanakan pada tahun 2019, Pajak Parkir akan diterapkan di Kota Bima dan telah dianggarkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah khususnya pada Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah sedang menyusun Peraturan Walikota yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur tentang Pajak Parkir yang merupakan petunjuk pelaksanaan secara teknis dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Direncanakan Peraturan Walikota tersebut akan rampung pada akhir tahun 2018 ini, sehingga pada januari 2019, untuk penerapan Pajak Parkir sudah bisa dilaksanakan, selain itu juga telah dilakukan pendataan terhadap tempat-tempat yang berpotensi dan dapat dijadikan sebagai objek pajak.
Didalam Peraturan Daerah diatur bahwa tarif untuk Pajak Parkir adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen). Sedangkan dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir, sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010.