MONITORING DAN EVALUASI PENYERAPAN APBD TW III TAHUN ANGGARAN 2018
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyerapan APBD TW III Tahun Anggaran 2018. Adapun dasar pelaksanaan dari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2018.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penyerapan/Realisasi APBD atas pelaksanaan program/kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerapan APBD hingga triwulan III APBD perOktober 2018 antara lain :
- Realisasi Pendapatan sebesar 77,44 %
- Realisasi Belanja sebesar 53,36%
Penyerapan realisasi belanja sampai triwulan III belum memenuhi target realisasi yang diharapkan. Beberapa OPD yang memiliki target pendapatan masih belum menghasilkan kinerja yang maksimal, diharapkan pada triwulan berikutnya ada progress yang positif. Selain itu juga diharapkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memperhatikan target serapan/realisasi anggaran yang tertunda pada triwulan pertama, kedua dan triwulan ketiga untuk dituntaskan pada triwulan berikutnya sehingga roda perekonomian Pemerintah Kota Bima bisa berjalan dengan baik dan lancar.