Pendataan Potensi PAD pada sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Terdapat 10 Jenis pajak daerah yang telah diberlakukan di Kota Bima, sedangkan untuk Retribusi Daerah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis untuk dikelola. Setiap tahunnya selalu dilakukan evaluasi terhadap capaian masing-masing Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan pemetaan terhadap potensi yang ada sesuai dengan masing-masing jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk potensi yang terdapat pada Retribusi Daerah yang dikelola oleh OPD Teknis, dilakukan Asistensi PAD antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan OPD Terkait. Saat ini petugas pendataan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima khususnya pada Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah, sedang berusaha melakukan pemetaan terhadap potensi yang ada demi meningkatkan penerimaan pendapatan melalui PDRD.
Kegiatan pendataan potensi yang dilakukan meliputi pendataan terhadap bangunan-bangunan baru, disepanjang jalan utama maupun pada komplek perumahan yang sudah mulai banyak terdapat dikota bima, selain itu juga dilakukan pendataan terhadap kawasan yang dulunya merupakan persawahan dan sekarang telah penuh dengan bangunan-bangunan baru, untuk hasil pendataan akan dilakukan perubahan data terhadap data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu juga pendataan dilakukan terhadap rumah kost diwilayah kota bima untuk Pajak Hotel, pendataan menara untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pendataan Pajak Reklame yang belum dilakukan penetapan atas Reklame yang dipasang, pendataan Pengusaha Sarang Burung Walet, Pendataan terhadap parkir, baik parkir ditepi jalan umum maupun parkir khusus dan masih banyak lagi potensi lain yang masih dilakukan pendataan untuk mencari potensi dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang terdapat pada wilayah Kota Bima.
Dihimbau juga kepada masyarakat apabila terdapat perbedaaN luas bumi maupun bangunan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), agar segera melakukan perubahan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Perubahan data dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kota Bima).
Harapannya dengan hasil pendataan yang sedang dilakukan akan menambah Pendapatan Daerah untuk kembali digunakan membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Bima pada umumnya.