BPKAD Data Rumah Kost yang belum tersentuh Pajak Daerah

Tindak lanjut dari sosialisasi tentang Pajak Daerah yang terus dilakukan oleh BPKAD yaitu dengan melakukan pendataan secara langsung terhadap potensi pajak yang masih belum terdata. Pendataan dilakukan secara bertahap terhadap beberapa sektor Pajak Daerah yang dianggap masih memiliki potensi untuk digali dan didata.

Salah satu kegiatan pendataan yang dilakukan adalah pendataan terhadap rumah kos yang terdapat diwilayah Kota Bima, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010, Rumah Kos yang dikenakan pajak adalah Rumah Kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 dan dikenakan tarif pajak sebesar 3%.

Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan pendataan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Bima dan kesadaran bagi wajib pajak untuk taat pajak demi membantu bersama-sama membangun Kota Bima tercinta.