SOSIALISASI CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) COORPORATE
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang efisien sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Transaksi Non Tunai merupakan transaksi yang tidak melakukan pembayaran secara tunai, tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain.
Salah satu implementasi Transaksi Non Tunai yang dilakukan Pemerintah Daerah, melalui penerapan Cash Management System (CMS) dalam proses transaksi keuangan, baik di Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang Kas Daerah melalui CMS Kasda maupun dengan CMS Coorporate pada Pengelolaan Keuangan SKPD.
Pemerintah Daerah Kota Bima telah mengimplementasikan pelaksanaan Transaksi Non Tunai melalui Cash Management System (CMS) pada proses pengeluaran Kas Daerah yang terintegrasi dengan Sistem Management Keuangan Daerah (SIMDa). Untuk lebih efisiensi pelayanan pembayaran secara mandiri oleh bendahara pengeluaran/bendaharan pengeluaran pembantu atas beban belanja yang berasal dari Uang Persediaan (UP/TU/GU) maupun atas belanja LS gaji/tunjangan/honorarium dapat dilakukan melalui Cash Mangement System (CMS) Coorporate, yaitu sebuah system yang dibangun Bank mitra Pengelola Kas Daerah yang dapat membantu Pengelola Keuangan SKPD dalam melakukan transaksi beban belanja secara cepat melalui pemindahbukuan rekening.
Selain dalam memudahkan pelayanan pembayaran atas pengeluaran belanja, CMS Coorporate juga dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak/Retribusi dalam melakukan pembayaran atas beban Pajak/Retribusi.
Kegiatan sosialisasi CMS Corporate dilaksanakan pada hari selasa tgl 13 Oktober 2020 atas kerjasama antara Pemerintah Kota Bima melalui BPKAD Kota Bima sebagai pengelola Kas Daerah bersama PT. Bank NTB Syariah Cabang Bima sebagai Bank Mitra Penampung Kas Daerah. Peserta terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kota Bima.