Tata Kerja

  1. BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota Bima melalui Sekretaris Daerah Kota Bima.
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  3. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub bagian, dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  4. Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang, dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  5. Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala Unit, dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  7. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, setiap unit kerja di lingkungan BPKAD wajib memperhatikan, melaksanakan, dan menerapkan prinsiporganisasi dan manajemen, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas publik.
  8. Setiap unit kerja di lingkungan BPKAD wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hirarki, prosedur serta tata kerja yang ditetapkan.
  9. Setiap unsur pimpinan bertanggungjawab melakukan pembinaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana di lingkungan kerja masing-masing serta senantiasa berusaha meningkatkan prestasi kerja dan menjamin kelancaran, keberhasilan, dan tertib penyelenggaraan wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawab, yang diberikan  kepadanya dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik, pemberdayaan daerah dan mensejahterakan masyarakat.