A. Pembentukan BPPKAD
Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima dibentuklah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bima yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima yang mengubah Dinas Pendapatan Daerah Kota Bima menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima yang merupakan gabungan dari Dinas Pendapatan, Bagian Keuangan dan sebagian tugas Bagian Umum yang menangani Aset Daerah.
B. Perubahan Pembentukan BPPKAD
Sejalan dengan perkembangan dan pembentukan daerah otonomi oleh pemerintah pusat, maka terjadi perubahan susunan organisasi sebagai berikut :