Rekonsiliasi PBJT atas Tenaga Listrik

Kamis (17/10/2025) telah dilakukan Penandatanganan Berita acara rekonsiliasi PBJT atas tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB UP3 Bima dengan Badan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah Kota Bima yang ditandatangani oleh Siswadi, S.SI M.AK selaku Kepala Badan,  Berita acara rekonsiliasi PBJT atas tenaga listrik adalah dokumen resmi yang berisi laporan hasil rekonsiliasi dan pencocokan data Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik antara PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kota Bima, seperti yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB UP3 Bima dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bima. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan akurasi data penyetoran pajak dan transparansi penerimaan pajak daerah yang bersumber dari konsumsi listrik. Rekonsiliasi ini dilakukan setiap bulan untuk setiap masa pajak.